Pada kesempatan itu, dia turut membahas KUHP yang disahkan 6 Desember 2022 lalu. Dia menyampaikan setidaknya ada 19 pasal dari beberapa kluster yang berpotensi merenggut kebebasan pers.
Sebagai anggota Dewan Pers, dia mengaku telah menguji pasal-pasal tersebut dengan sejumlah lembaga dari Kejaksaan Agung, kepolisian dan Mahkamah Agung.
"Pasal tersebut bisa dimainkan karena kita khawatirkan justru ini adalah bagaimana tantangan kita pers itu betul-betul harus membuat pemerintah yakin bahwa apa yang dilakukan tadi, yang disampaikan di 19 pasal itu betul-betul mengganggu kebebasan pers," ujarnya.
Yadi mencontohkan jika sebuah media membuat karikatur kepala negara sebagai wujud kritik terhadap pemerintah, maka dalam KUHP baru bisa dianggap sebagai penghinaan terhadap kepala negara.
"Ada cover media baik koran ataupun majalah yang membuat karikatur kepala negara itu bisa dikriminalisasikan," ujar Yadi.
Artikel ini sudah tayang di iNews.id
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait