SERANG, iNewsBanten- Kasus UU ITE Nikita Mirzani akan terus berlanjut, sebab pihak Kejari Serang melaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota.
Hal itu disampaikan Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Serang Rezkinil Jusar saat konferensi pers di kantor Kejari Serang, Kota Serang, Jumat (30/12/2022).
Ia menjelaskan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Serang telah menganalisa dan mengkaji atas ketidakhadiran saksi Dito Mahendra. Dan pihaknya telah menyimpulkan adanya dugaan perbuatan bahwa yang bersangkutan telah dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana sebagaimana pasal 224 KUHP.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait