SERANG,iNewsBanten - Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang Sarnata, diduga terlibat korupsi pembangunan kios pedagang di lahan negara langsung ditahan setelah pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Pembangunan kios pedagang tersebut berdiri di lahan negara seluas 5.689,83 meter persegi di Kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang yang dikelola oleh Disparpora Kota Serang.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Lulus Mustafa mengatakan, Sarnata telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) pada 16 Juni 2023 dengan pihak ketiga yakni CV Aqilah Aisyah tanpa melaui prosedur yang benar.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait