“Serta dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana pasal 221 KUHP. “Hari ini Jaksa pada Kejaksaan Negeri Serang telah membuat laporan polisi di Polres Serang Kota,” ujarnya.
Kemudian pihaknya juga menghormati putusan majelis hukum terhadap perkara tersebut. Namun pihaknya tidak sependapat dengan pertimbangan yang ada dalam putusan itu. Oleh karena itu pihaknya selaku penuntut umum Kejaksaan Negeri Serang telah melakukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim pada Pengadilan Negeri serang nomor 853/pidsus/ 2022 PN Srg tanggal 29 Desember 2022.
“Dan Jaksa telah mendaftarkannya di panitera Pengadilan Negeri Serang pada hari ini sekitar pukul 11.15 wib dan telah diterima oleh panitera atas nama Sugiharto, SH.,MH, “ujarnya.
Kemudian pihaknya akan segera melimpahkan kembali perkara tersebut kepada pengadilan Negeri Serang setelah saksi Dito Mahendra kembali ke Indonesia dan diketahui keberadaannya. “Saat ini Dito Mahendra diketahui masih di Malaysia, “ujarnya
Kemudian ia juga menyampaikan sehubungan dengan adanya informasi dan keterangan yang disampaikan oleh terdakwa NM dipersidangan yang menyebutkan adanya dugaan aliran dana uang kepada oknum Jaksa. “Dalam penanganan perkara ini dapat kami jelaskan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak berdasar,” ujarnya
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait