CILEGON, iNewsBanten - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cilegon telah menetapkan dua pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, MD dan MR, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi retribusi sampah. Kedua tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp550 juta.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Cilegon, Ryan Anugerah, menjelaskan bahwa MD merupakan Bendahara Penerimaan di DLH Kota Cilegon, sementara MR adalah Tenaga Harian Lepas (THL) di instansi yang sama. Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya terbukti tidak menyetorkan seluruh penerimaan retribusi sampah ke kas daerah. Bahkan, sebagian dari uang tersebut tidak disetorkan sama sekali.
“Modus yang digunakan adalah dengan menyetorkan separuh dari retribusi yang diterima, termasuk membuat dokumen palsu serta tidak menyetorkan sebagian uang retribusi ke kas daerah,” ujar Ryan, Kamis (15/8/2024).
Lebih lanjut Ryan, juga mengungkapkan bahwa uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, seperti judi online dan membiayai bulan madu di Bali. Saat ini, tim penyidik terus mengembangkan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan alat bukti tambahan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait