LEBAK, iNewsBanten - Dengan adanya galian batubara yang kembali memakan korban jiwa, di kawasan Perhutani Petak 32 wilayah Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Bayah, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Banten, yang berlokasi di Kampung Cierang Desa Karangkamulyan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak - Banten. Pada Sabtu 7 Januari 2023 kemarin.
Menimpa korban berinisial K berusia sekitar 34 Tahun salah satu warga Kampung Wanasari Desa Cihara Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak - Banten. Korban meninggal dunia diduga sebab akibat tertimpa cadas yang longsor dari atas dan menimpa korban yang sedang berada didalam lubang.
Mendapatkan sorotan dari salah satu aktivis lingkungan hidup, Mukri Friatna. Saat dihubungi wartawan pada Rabu (11/01/2023). Menurutnya ada tiga hal penting sebagai catatan terkait insiden penambang batubara yang berulang tersebut.
Pertama menurutnya, terkait kerusakan lingkungan, kedua terkait pidana lingkungan, dan ketiga terkait korban jiwa."Kata Mukri
Lebih lanjut Mukri menjelaskan bahwa, masalah ini bisa dihilangkan keseluruhannya jika mandatoris pengelolaan hutan menutup seluruh akses penambangan, maka tiga perkara di atas bisa hilang seluruhnya. Dan jika masih terulang kembali kedepannya, ini menjadi indikator bahwa mandatori pengelola hutan produksi tidak melaksanakan tanggung jawabnya."ujarnya.
Mukri juga meminta bahwasannya dengan demikian, pemerintah dalam hal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berwenang untuk mencabut mandatorinya ke badan usaha kehutanan, sekaligus melakukan penegakan hukum dan pemulihan lingkungan yg telah rusak oleh kegiatan industri ekstraktif dalam hal ini penambangan batubara. Tegasnya
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait