Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E, Disayangkan LPSK dan Terkesan Mengandung Disparitas

muhammad farhan
Bharada E Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara. Foto: iNews.id

"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat," tuturnya. 

Sementara itu, Jaksa juga membacakan pertimbangan yang meringankan dalam tuntutan Bharada E yakni terdakwa merupakan saksi yang bekerja sama untuk membongkar kasus ini. Lalu Bharada E juga belum pernah dihukum pidana sebelumnya. 

"Terdakwa juga sopan dan kooperatif di persidangan serta menyesali perbuatannya," tutur Jaksa.

artikel ini pernah ditayangkan : https://www.inews.id/news/nasional/lpsk-sayangkan-tuntutan-12-tahun-penjara-bharada-e-padahal-berperan-penting-ungkap-kasus-ini/all

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network