SERANG, iNewsBanten - Kejaksaan Tinggi Banten menahan oknum pegawai di salah satu Bank HIMBARA Cabang Tangerang berinisial NHK.
pada Rabu (18/1/2023)
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten Ricky Tommy Hasiholan mengatakan sebelumnya tersangka menjalani pemeriksaan maraton di ruang Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Banten. Setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam, dan menjalani tes kesehatan penyidik memutuskan untuk menahan tersangka.
“Tersangka menjalankan aksinya dengan cara manipulasi pengolahan data-data nasabah dan menggelapkan dana nasabah prioritas. Perbuatan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin pelanggan prioritas,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa tersangka NHK yang merupakan karyawan salah satu Bank Negara sejak tahun 2013 – 2022 dan pernah sebagai Priority Banking Officer (PBO) 1 pada Kantor Cabang Sentra Layanan Prioritas (KC SLP) salah satu Bank Himbara Bumi Serpong Damai (BSD) Kota Tangerang Selatan. PBO pada KC Serang yang bertugas melayani nasabah Prioritas dengan jumlah simpanan dana bernilai lebih Rp500.000.000.
Kemudian tersangka NHK telah menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan transaksi debet internet banking pada rekening nasabah Prioritas atas nama AS yaitu rekening pada Bank Tangerang Merdeka.
Dan rekening pada Kantor Cabang Bank Tangerang Ahmad Yani ke rekening Bank Himbara lainnya atas nama A transaksi debet tersebut sebanyak 7 kali transaksi RTGS pemindahan dana seluruhnya sebesar Rp6,695 miliar.
Kemudian sebanyak 4 kali dengan jumlah dana seluruhnya sebesar Rp1,8 miliar dari Rekening Bank Cabang Tangerang A Yani dengan atas nama AS ke rekening Bank Himbara lain atas nama A sebagai rekening penampungan yang diduga dilakukan oleh tersangka NHK melakukan transaksi debet rekening melalui internet banking tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah atas nama AS. Pada tanggal 22 dan 23 Desember 2022 Bank Himbara tersebut telah mengganti dana nasabah yang disalahgunakan NHK.
“Akibat perbuatan tersangka keuangan negara bobol sebesar Rp8,5 miliar. Perbuatan tersangka dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Penahanan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 Januari 2023 – 06 Februari 2023,” ujarnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait