Berikan Keadilan, Polri akan Lanjutkan Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UMK

Reza Yunanto
Berikan Keadilan Polri, Akan Lanjutkan Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UMK (foto Ilustrasi, -)

Agus menambahkan, langkah Polri melanjutkan kasus ini untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Dia mengatakan, kasus ini menjadi perhatian publik karena ada kejanggalan dalam penyelesaian awal perkara hingga terbit surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"Untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," tutur mantan Kapolda Sumut ini.

Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Bogor menerima gugatan praperadilan ketiga tersangka kasus ini pada Kamis (12/1/2023).

Dengan dikabulkannya gugatan praperadilan itu, status tersangka ketiganya menjadi gugur.

Artikel ini pernah tayang di iNews id. 

https://www.inews.id/News/Nasional/kasus-pemerkosaan-pegawai-kemenkop-ukm-dibuka-lagi-kabareskrim-berikan-rasa-keadilan

 

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network