Agus menambahkan, langkah Polri melanjutkan kasus ini untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Dia mengatakan, kasus ini menjadi perhatian publik karena ada kejanggalan dalam penyelesaian awal perkara hingga terbit surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," tutur mantan Kapolda Sumut ini.
Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Bogor menerima gugatan praperadilan ketiga tersangka kasus ini pada Kamis (12/1/2023).
Dengan dikabulkannya gugatan praperadilan itu, status tersangka ketiganya menjadi gugur.
Artikel ini pernah tayang di iNews id.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait