Terkait Soal Gelombang PHK di Banten, Dinaskertans : Posko Pengaduan hingga saat Ini Belum Dibentuk

Nurlan
Ilustrasi PHK (Doc.istimewa)

SERANG, iNewsBanten - Terkait soal PHK di wilayah Provinsi Banten Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) akhirnya buka suara terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di Banten.

Kepala pengawasan Disnakertrans Provinsi Banten Rulli Rianto, menyatakan pihaknya memiliki secara tugas dan memastikan semua peraturan dan ketetapan yang berkaitan dengan pekerja dilaksanakan.

"Tugas itu dilakukan dengan beberapa cara pembinaan, kemudian pemeriksaan dan itu dilawan dinas ketenagakerjaan, kami memiliki pengawas sebanyak 69 pengawas fungsional yang nantinya mereka akan turun dan memastikan bahwa tentang SKU upah minimum itu dilaksanakan". ujarnya saat diwawancarai iNewsBanten diruang kerjanya pada Kamis (26/1/2023).

Lebih lanjut Rulli mengatakan, pihaknya pun sudah memetakan beberapa wilayah dimana wilayah tersebut, memiliki kerawanan terkait dengan pelanggaran masalah upah.

"Secara langsung memang tidak membuat posko tetapi memang kita melakukan secara pengawasan secara langsung kepada perusahaan perusahaan dan mematakan mana yang rawan untuk segera kita periksa duluan". ungkapnya.

Menurutnya, terkait potensi kerawanan dibeberapa wilayah daerah tentu memiliki karakteristik pergudangan dan industri manufaktur yang berbasis padat karya itu juga penting sehingga punya potensi kerawanan terkait dengan pelanggaran upah 

"Terkait daerah memang kurang mendeteksi apakah daerah itu menjadi semua kerawanan, tapi saya rasa tidak dan saya pastikan, cuma memang ada seperti daerah Kosambi Tanggerang kemudian di daerah serang kabupaten seperti Jawilan dan Kopo". terangnya.

Masih kata Rulli, memang ada beberapa daerah yang berkarakteristik industrinya padat karya sehingga banyak mempekerjakan banyak pekerja yang skill nya juga mungkin kurang sehingga perlindungan tentang upahnya juga banyak, sehingga banyak perusahaan perusahaan mungkin menganggap wajar kalau belum sesuai dengan upah atau UMK.

"Terkait posko pengaduan hingga saat ini Disnakertrans belum membentuk itu dan belum merasa membentuk itu karena dengan monitoring dan pengawasan yang dilakukan oleh Disnakertrans dan bekerjasama dengan teman teman serikat pekerja maupun masyarakat atau dengan LSM dan wartawan itu sudah cukup menurut kami untuk bisa merespon beberapa pengaduan atau berapa informasi yang berkaitan upah UMK atau upah yang tidak sesuai dengan ketentuan".  tutupnya.

 

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network