SERANG, iNewsBanten - Cara daftar NPWP secara online pada 2023 wajib diketahui, terutama untuk syarat dan prosedurnya.
NPWP merupakan nomor wajib pajak yang digunakan sebagai identitas Wajib Pajak.
Serta NPWP juga berfungsi untuk menjaga ketaatan seseorang dalam pembayaran pajak.
NPWP berguna untuk untuk mengurus berbagai keperluan administrasi, salah satunya yakni Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Bahkan NPWP diperlukan ketika seseorang ingin mencicil barang dengan harga yang cukup tinggi, seperti mobil, motor, hingga rumah. Bahkan untuk menerima hadiah tertentu, kamu juga harus mempunyai NPWP.
Berdasarkan catatan iNewsBanten, Rabu (8/2/2023), berikut cara daftar NPWP secara online 2023:
Syarat
1. Fotokopi/file Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Fotokopi/file Paspor dan Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk Warga Negara Asing.
3. Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha untuk wajib pajak pribadi pengusaha.
4. Fotokopi NPWP Suami, Kartu Keluarga, dan Surat Perjanjian Pemisahan Penghasilan dan Harta untuk wajib pajak pribadi wanita yang dikenai pajak terpisah.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait