LEBAK, iNewsBanten - Satreskrim Polres Lebak Polda Banten melaksanakan Press Conference pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor (Curanmor R2) di Gedung Satreskrim Wicaksana Legawa Polres Lebak pada Kamis (16/02).
10 pelaku merupakan sindikat curanmor adalah HL (29), SA (26), MH (26), AB (30), CC (21), MR (20), MY (32), AG (40), WN (35), TG (52) dan barang bukti 15 Unit Sepeda motor berhasil diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Wakapolres Lebak Kompol Arya Fitri Kurniawan mengatakan,
"Menindaklanjuti Instruksi Kapolda Banten kepada Jajaran untuk menyikat habis pelaku kejahatan Jalanan (street crime) yang meresahkan masyarakat, Kapolres Lebak memerintahkan Jajaran Satreskrim Polres Lebak untuk melakukan pengungkapan kasus -kasus kejahatan jalanan khususnya pencurian kendaraan bermotor di daerah hukum Polres Lebak," ujar Arya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait