"Satreskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan dan mengindentifikasi beberapa pelaku dan berhasil mengamankan pelaku sebanyak 10 orang yaitu HL, SA, MH, AB, CC, MR, MY, AG, WN, TG serta 15 Unit Sepeda motor serta kunci leter T dan mata kunci," tambahnya.
Arya menjelaskan kronologis kejadian tersebut. "Kronologis kejadian ada dua TKP Tindak pidana Pencurian yang berhasil diungkap yaitu Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Curanmor di Kampung Bojong, RT016 RW001 Desa Selaraja, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak yang terjadi pada Kamis (27/10) dan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Curanmor R2 di Kampung Ciwaru, RT002 RW008 Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak pada Kamis (02/02) pukul 21.30 wib," terang Arya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait