CILEGON, iNewsBanten - Tim Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten membongkar tempat pembuatan uang palsu di daerah Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pengungkapan ini bermula, berdasarkan temuan terhadap seorang calon pengguna jasa yang hendak menyeberang ke Lampung bernama Mi (35)
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro menjelaskan Pada saat pres conference pada hari Selasa tanggal 28 Pebruari 2023 sekira jam 13.00 wib yang digelar di Aula Serbaguna Polres Cilegon Polda Banten,awalnya pada tanggal 22 Januari 2023, petugas di Dermaga 3, Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, mencurigai gerak gerik Mi (35) dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil tersebut, petugas mendapati Mi (35) membawa 6.600 lembar mata uang palsu menyerupai rupiah dengan total Rp 66 juta. Usai dilakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap seorang tersangka lain bernama Hi (42) pada tanggal 25 Januari 2023. Total ada dua pelaku pemalsuan uang palsu yang berhasil ditangkap, sementara tersangka lain yakni Teja (43),daftar pencarian orang (DPO), berhasil melarikan diri dari kejaran pihak Kepolisian"ujarnya.
Ditempat yang sama Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Muhamad Nandar mengatakan, para tersangka membuat uang palsu berbagai jenis seperti Rupiah, Dollar, dan Euro. Terdapat 6.800 lembar menyerupai rupiah palsu pecahan Rp10.000. Kemudian, 112 ikat atau 11.200 lembar menyerupai mata uang asing Dollar Amerika, 30 ikat atau 3000 lembar menyerupai mata uang asing Euro, 6 ikat atau 600 lembar menyerupai mata uang asing Dollar Brazil, 300 lembar menyerupai Rupiah palsu nominal 100.000, 60 lembar menyerupai Rupiah nominal 10.000, 1000 lembar menyerupai mata uang asing Euro International, dan 300 lembar menyerupai mata uang asing Dollar Zimbabwe.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait