Pembangunan Jembatan Cisoka Mangkrak, Aktivis Brantas Tuding PPK PUPR Banten Lalai dalam Perencanaan

Nurlan
Ormas Brantas tuding DPUPR Provinsi Banten dalam pembangunan jembatan Cisoka 2 yang mangkrak (doc.ist).

Ormas Brantas Chaerul mengatakan pada proses pengadaan barang dan jasa Pembangunan Jembatan Cisoka II dimulai saat perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, hingga pelaksanaan pengadaan dan serah terima pekerjaan, tidak terlepas dari kekurangan dan permasalahan. 

"Diduga adanya indikasi atau dugaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak cermat dalam merencanakan pekerjaan (Identifikasi Kebutuhan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jembatan Cisoka II ), sehingga berpengaruh pada pelaksanaan pekerjaan dan adanya indikasi atau dugaan kelalaian atau kesalahan dari pihak CV. Qausar Surya Gemilang selaku penyedia barang dan jasa," kata Chaerul kepada media.

Lebih lanjut Ia menjelaskan mengenai pemberian Kesempatan, yang menyatakan bahwa pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender, sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan.

Bahwa dalam hal terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan, sesuai ketentuan yang berlaku terdapat dua alternatif yang dapat ditempuh antara PPK dan Penyedia Barang dan Jasa yaitu pemberian perpanjangan waktu kontrak dan pemberian kesempatan untuk penyelesaian pekerjaan, sambungnya.

Dari 2 hal tersebut, walaupun esensinya sama yaitu perpanjangan waktu bagi Penyedia Barang dan Jasa untuk  menyelesaikan pekerjaan, namun memiliki konsekuensi yang berbeda.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network