Menkeu: THR PNS Akan Dicairkan Mulai H-10 Hari Raya Idul Fitri, Berikut Besaran dan Kategorinya

Aditya Pratama
Ilustrasi tunjangan hari raya atau THR. (Foto: Istimewa)

SERANG, iNewsBanten - Pemerintah menganggarkan Rp 38,9 Triliun untuk tunjangan hari raya (THR) PNS dan Pensiunan tahun 2023. Hal itu dikatakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati  menjelaskan, bahwa anggaran untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) PNS dan pensiunan pada tahun 2023 sebesar Rp38,9 triliun dan angka ini naik dari tahun lalu sebesar Rp34,3 triliun.

Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan, THR 2023 diberikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan terdiri dari 1,8 juta orang ASN Pusat, Prajurit TNI dan Anggota Polri. 

Lalu, 3,7 juta orang ASN Daerah termasuk Guru ASN Daerah, yang menerima TPG sebanyak 1,1 juta orang, Guru ASN Daerah yang menerima Tamsil 527.400 orang, serta pensiunan dan penerima pensiun sekitar 2,9 juta orang.

"THR tahun 2023 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Rabu (29/3/2023).

Adapun, alokasi pencairan THR PNS dan Pensiunan Tahun 2023 berdasarkan kategori sebagai berikut:

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network