Menkeu: THR PNS Akan Dicairkan Mulai H-10 Hari Raya Idul Fitri, Berikut Besaran dan Kategorinya

Aditya Pratama
Ilustrasi tunjangan hari raya atau THR. (Foto: Istimewa)

- Di dalam anggaran Kementerian/Lembaga telah dialokasikan Rp11,7 triliun untuk pembayaran THR bagi ASN Pusat, Prajurit TNI/Polri dan pejabat negara;

- Alokasi melalui dana alokasi umum (DAU) sekitar Rp17,4 triliun bagi ASN Daerah, yaitu PNS Daerah dan PPPK, dan untuk Pemda dapat ditambahkan dari masing-masing APBD Tahun 2023 sesuai kemampuan masing-masing pemda.

- Bendahara Umum Negara sebesar Rp9,8 triliun untuk para pensiunan dan penerima pensiun.

Sri Mulyani menuturkan, pencairan THR akan dimulai pada H-10 Hari Raya Idul Fitri. Kementerian/Lembaga dapat mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang telah diumumkan pemerintah. 

"Pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 Hari Raya Idul Fitri. Kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," ucapnya.

 

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network