Lantik Pejabat Pensiun, Ini Penjelasan Al Muktabar dan BKD Pemprov Banten

Nurlan
Prosesi pengukuhan pelantikan dan sumpah jabatan di lingkungan Pemprov Banten (foto: Nurlan/iNewsBanten)

SERANG, iNewsBanten - Pj Gubernur  Banten Al Muktabar melantik 478 ASN administrator dan pengawas di lingkungan Pemprov. Ada 230 jabatan yang dikukuhkan pada jabatan sebelumnya dan 248 jabatan yang merupakan mutasi.

"Ini adalah kebutuhan organisasi karena ada yang perlu pengukuhan, ada yang kosong perlu diisi kita sudah mengupayakan semaksimal mungkin berdasarkan profesionalismenya," Kata Al Muktabar Kepada iNewsBanten di pendopo Gubernur Banten Selasa (2/5/2023).


Pj Gubernur Al Muktabar saat diwawancarai pada pengukuhan pelantikan dan sumpah jabatan di lingkungan Pemprov Banten (foto : Nurlan/iNewsBanten)

 

 

Namun hal tersebut ada salah ASN yang sudah memasuki masa pensiun akan tetapi masuk dalam daftar list pengukuhan pelantikan pengambilan sumpah jabatan.

"Iya itu bagian dari kita memberikan penghargaan, karena proses ini panjang sekali pada waktu beliau diproses itu masih dengan jabatan yang sedang diembannya tentu itu ada penyesuaian, maka itu ada konsideran bila ada hal hal yang diperlukan untuk disesuaikan sebagai mestinya". ujarnya.

Masih kata Al, menurutnya karena pensiun jadi kita kosongkan sambil menunggu proses yang ditempuh sesuai peraturan.

"karena tadi pensiun jadi kosong lagi, nanti kita isi lagi sesuai proses yang ditempuh, ijin dari Mentri dan BKN semua kita penuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan". jelasnya.

Sementara itu, BKD Provinsi Banten Nana Supriatna mengenai hal tersebut pihaknya bagi teman teman yang mendekati pensiun sebetulnya diberikan kesempatan untuk promosi dan rotasi.

"Jadi dalam proses itu sejak bulan Pebruari Maret dan itu proses ijin ke Kemendagri sama Kemenpera nya sudah 2-3 bulan yang lalu pada saat prosesi mau mendekati prosesi pelantikan pengukuhan yang bersangkutan memasuki usia pensiun".

Tapi kita sudah revisi dan kita sudah sampaikan kepada yang bersangkutan dan memang yang bersangkutan memang sudah memasuki usia pensiun jadi untuk saat jabatan itu kosong, 

lebih lanjut Nana menegaskan bahwa itu proses alamiah yang tidak bisa ditolak karena faktor usia pensiun.

"Jadi itu tidak masalah sudah kita memberitahukan dan posisinya memang pada saat proses perijinan rekomendasi itu yang bersangkutan pada waktu hari yang dilantik memasuki usia pensiun". tutupnya.

 

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network