CILEGON, iNewsBanten - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Cilegon menegaskan melakukan penghentian Pasar Gembira yang berdiri di area Ruang Terbuka Publik (RTP) Kecamatan Cilegon, dengan keberadaan pasar gembira tersebut masyarakat setempat mengeluh dan merasa terganggu, dalam hal tersebut pihak Disperkim dengan mengeluarkan surat pemberhentian operasi dan memohon bantuan Dinas Satpol PP untuk menertibkan karena diduga pihak pengelola belum mengantongi ijin dari Perkim Kota Cilegon.
Kepala Bidang Pengembangan Perumahan pada Disperkim Kota Cilegon, Edhi Hendarto menjelaskan, pemberhentian dilakukan, selain belum adanya proses perizinan yang dikeluarkan oleh Disperkim, Pasar Gembira ini berdiri di area RTP sehingga banyak dikeluhkan dan penolakan dari masyarakat sekitar.
Selain itu, pihaknya juga menilai pengelola Pasar Gembira tidak memenuhi prosedur yang sudah ditentukan dalam pendirian wahana hiburan di tengah permukiman. Terlebih RTP tersebut sering kali digunakan masyarakat untuk melakukan aktivitas olahraga ataupun lain sebagainya, Rabu (03/05/2023).
"Kita tegas karena RTP ini peruntukkannya untuk olahraga atau rekreasi dan sebagainya jadi adanya pasar gembira dengan beroperasi jangka waktu yang lama dikhawatirkan mengganggu aktivitas masyarakat yang selama ini sudah berjalan untuk bersosialisasi, makanya kami keluarkan surat penghentian kegiatan pasar gembira ini," Ucapnya usai melakukan mediasi dengan pihak pengelola dan didampingi kapolsek Cilegon, babinsa koramil Cilegon serta satpol PP Kota Cilegon.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Pengelola Pasar Gembira, Syahril Saputra mengatakan, pihaknya telah sepakat untuk melakukan koordinasi kepada warga di lingkungan setempat dan tidak mengoperasikan kegiatan wahana hiburan di Pasar Gembira, kita sepakat untuk menghentikan dan memang sejak berdiri belum pernah melakukan aktifitas. Adapun untuk pembongkaran kita akan melakukan rapat dulu karena pemasangan wahana permainan di pasar gembira ini sudah mengeluarkan biaya yang lumayan, makanya kita bakal melakukan rapat dulu gimana baiknya," ungkapnya.
Sementara itu masih ditempat yang sama Kapolsek Cilegon, Kompol Doharon Siregar menegaskan, dalam waktu tiga hari pengelola Pasar Gembira harus melakukan pembongkaran, namun jika tidak dilakukan ada kemungkinan bakal dibongkar paksa," Tegasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait