Berdasarkan interogasi awal, lanjut Riki, pelaku MY mengakui perbuatannya telah melakukan penusukan terhadap Suheri.
"Setelah melakukan penusukan, pelaku langsung kabur ke Banten. Motifnya tersinggung waktu papasan di jalan dengan kata-kata kasar korban yang juga tetangganya," jelasnya.
Selanjutnya atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait