TEGAL, iNewsBanten - Polres Tegal menetapkan sopir bus pariwisata PO Duta Wisata bernomor polisi B 7260 CGA Romyani (56) dan kernet Andri Yulianto (45) sebagai tersangka dalam kecelakaan di area parkir obyek wisata Guci, Tegal. Tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Romyani merupakan warga Bumi Puspitek Asri Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten. Sedangkan Andri Yulianto warga Jalan Manunggal, Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun menjelaskan, Polres Tegal telah melakukan gelar perkara penetapan kasus kecelakaan bus pariwisata PO Duta Wisata di obyek wisata Guci. Polres Tegal juga telah melakukan pemeriksaan awal terhadap kedua tersangka.
"Kami juga sudah menggali keterangan saksi dari Binamarga Provinsi dan saksi dari APM Hino," kata Kapolres dalam gelar perkara penetapan tersangka kasus kecelakaan bus pariwisata PO Duta Wisata di obyek wisata Guci, Rabu (10/5/2023).
Gelar perkara dilakukan untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan kecelakaan bus pariwisata PO Duta Wisata. Di samping itu, juga untuk memudahkan pemeriksaan terhadap barang bukti kecelakaan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait