JAKARTA, iNewsBanten - Cara mengatasi peredaran uang palsu yang wajib diketahui.
Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Salah satu tantangan yang dihadapi Bank Indonesia dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan uang rupiah adalah peredaran uang palsu.
Menurut UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang, rupiah palsu didefinisikan sebagai suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar dan/atau desainnya menyerupai rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum.
Pemalsuan uang rupiah merupakan tindakan yang melanggar hukum, merugikan masyarakat, dan dapat menurunkan kepercayaan terhadap rupiah.
Oleh karena itu, mengenali keaslian uang rupiahmu adalah salah satu upaya pencegahan pengendaran uang palsu dan sebagai bentuk nyata masyarakat dalam menjaga simbol kedaulatan negara.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait