PANDEGLANG, iNewsBanten - Para pekerja Jalan Paving Block Program Dana Desa (DD) Tahap 1 Tahun angaran 2023 Desa Sindangkarya kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, sangat mengeluhkan lantaran para pekerja pembangunan jalan harus terkena potongan pajak HOK.
"Kami juga sangat aneh baru pertama ini kami dikenakan pajak HOK oleh Tim pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Sindangkarya. Ditahun-tahun sebelumnya sewaktu masih dijabat kepala desa sebelumnya tidak ada potongan apapun untuk kami para pekerja. hal ini di sampaikan, sebut saja Acep nama pekerja yang disamarkan, Selasa (23/05/2023)
Acep mengatakan ongkos sebelumnya dijanjikan dalam perjanjian kepada pekerja sebesar Rp 80 000 namun saat pembayaran kepada para pekerja dikenakan potongan pajak sebesar Rp 10 000 dengan alasan untuk pajak HOK.
"Untuk diketahui kami mengerjakan jalan Paving Blook DD dari nilai anggaran pekerjan sebesar Rp 146,521,000 dengan volume pekerjan jalan Paving block, panjang 227 meter dan lebar 3 meter sementara Jumlah pekerja yang ikut dalam pekerjaan sekitar 100 orang. Ungkapnya
Dihubungi terpisah Mujani Ketua TPK Desa Sindang Karya, melalui sambungan telephon membenarkan bahwa Hok Pekerjaan Jalan Paving Block dikenakan potongan pajak.
"Kalau saya selaku TPK hanya menerima perintah dari pimpinan pak Khaerul Amsi selaku Pejabat Sementara Kepala Desa Sindangkarya, untuk keterangan lebih lanjut nya silahkan hubungi beliau," tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait