TANGERANG, iNewsBanten - Polsek Panongan, Polresta Tangerang meringkus dua pria berinisial MR (23) dan AY (30). Keduanya diringkus lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Kapolsek Panongan, Iptu Hotma mengatakan, kedua pelaku tersebut kerap menggasak barang-barang di dalam kendaraan yang sedang terparkir. "Dua pelaku yang diamankan memiliki peran yang berbeda. MR sebagai eksekutor sementara AY joki yang menunggu di motor," kata Hotma saat press conference pada Selasa (13/06).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Hotma, keduanya sudah beraksi sebanyak tujuh kali di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Polsek Panongan. "Dari kendaraan yang terparkir, pelaku mengambil uang dan barang-barang seperti handpone dan laptop. Mereka ini menggunakan pemecah kaca ," ungkapnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait