Gegara Punya Utang Pinjol, 2 Pemuda Nekad Bobol Toko di Panongan Tangerang

Erdi
Dua pelaku bobol toko ditangkap polsek panongan kabupaten Tangerang, (Humas Polda Banten)

 

Selain menggasak barang-barang di kendaraan yang terparkir, para pelaku ini juga kerap membobol toko yang sedang tutup. "Pelaku beraksi di malam hari. Ada empat toko yang di bobol. Dari toko itu, mereka mengambil uang dengan nilai Rp 10 juta hingga Rp 100 juta," ujarnya.

Kepada penyidik, kedua pelaku ini mengaku menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk menutupi hutang online. "Mereka tidak memiliki pekerjaan dan terlilit pinjaman online untuk judi slot. Jadi mereka menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk membayar hutang dan judi," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku tersebut dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan. "Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara," tutup Hotma.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network