Selain menggasak barang-barang di kendaraan yang terparkir, para pelaku ini juga kerap membobol toko yang sedang tutup. "Pelaku beraksi di malam hari. Ada empat toko yang di bobol. Dari toko itu, mereka mengambil uang dengan nilai Rp 10 juta hingga Rp 100 juta," ujarnya.
Kepada penyidik, kedua pelaku ini mengaku menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk menutupi hutang online. "Mereka tidak memiliki pekerjaan dan terlilit pinjaman online untuk judi slot. Jadi mereka menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk membayar hutang dan judi," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku tersebut dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan. "Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara," tutup Hotma.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait