BEKASI, iNewsBanten - Perumahan di Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Blok F V Nomor 5, RT 3/RW 18, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Polisi menggerebek rumah, di mana rumah tersebut dicurigai menjadi tempat penampungan pendonor organ ginjal manusia.
Dilansir dari SINDOnews, pengontrak rumah diduga menampung para pendonor sebelum akhirnya diberangkatkan ke Kamboja.
Istri Ketua RT setempat, Nuraisyah, menuturkan, pengontrak rumah diketahui adalah orang yang baru menghuni selama empat bulan. Meski begitu, pengontrak rumah tersebut tk pernah melapor pada pengurus RT.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
