Sementara Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi saat dikonfimasi tidak bersedia menjelaskan secara jelas kasus tersebut. Kata dia, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
“Sudah di Krimum (Kriminal Umum) semua. Yang punya hak kan Polda. Silakan dikonfirmasi ke sana,” kata Twedi, singkat.
https://bekasi.inews.id/read/310738/geger-kontrakan-di-bekasi-jadi-penampungan-organ-ginjal-manusia-yang-dikirim-ke-kamboja
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
