Yakni, Model B daftar Bakal Calon Perbaikan dan dokumen persetujuan dari pengurus parpol di tingkat pusat.
“Belajar dari pengalaman pengajuan dokumen pertama pada tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023 lalu, kami berharap parpol segera melakukan konsolidasi dengan seluruh bacaleg untuk menindaklanjuti hasil verifikasi. Kami berharap tidak ada parpol yang datang pada hari terakhir," katanya.
"Tanggal 26 Juni sampai dengan tanggal 8 Juli 2023, pengajuan perbaikan dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Sementara hari terakhir tanggal 9 Juli 2023, pengajuan dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB,” kata Fierly.
Setelah penyampaian hasil verifikasi dokumen bacaleg kepada parpol dan Bawaslu, juga dilakukan penyampaian perkembangan tahapan pemilu. Patrudin, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU Kota Serang menyampaikan potensi sengketa hukum dalam tahapan pencalonan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait