“Dari jumlah Bacaleg se-Kota Serang dari seluruh partai politik, terdapat sebanyak 695 orang bacaleg. Namun, yang memenuhi syarat administrasi hanya sebanyak 122 orang,” ungkap Fahmi, Senin (26/6/2023). Hal ini berarti terdapat sebanyak 573 Bacaleg yang belum memenuhi syarat atau memerlukan perbaikan dokumen.
Fahmi menjelaskan beberapa kekurangan dokumen yang ditemukan dalam proses verifikasi administrasi tersebut, di antaranya adalah surat keterangan tidak pernah dipidana, tidak mengunggah Kartu Tanda Anggota (KTA), dan tidak mengunggah ijazah.
“Sebagai contoh, bacaleg bernama Silon Fulan SH MH ingin menampilkan gelarnya. Oleh karena itu, ijazah S1 dan S2 miliknya harus diunggah. Jika tidak diunggah, maka statusnya adalah Belum Memenuhi Syarat (BMS). Selain itu, surat keterangan terdaftar sebagai pemilih juga masih banyak bacaleg dari hampir seluruh partai politik yang belum mengunggah, karena saat pendaftaran kemarin banyak yang masih menggunakan tangkapan layar dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) online,” terang Fahmi.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait