Fahmi menambahkan bahwa 573 bacaleg yang belum memenuhi syarat tersebut akan diberikan waktu untuk memperbaiki dokumen hingga tanggal 9 Juli 2023. Masa perbaikan dokumen bacaleg ini akan berlangsung selama 14 hari, dimulai sejak tanggal 26 Juni.
“Selama 14 hari ini, kami akan menunggu partai politik untuk datang ke KPU Kota Serang. Awalnya, mereka harus mengunggah kekurangan-kekurangan berkas syarat bacaleg melalui sistem informasi silon. Setelah diunggah ke silon, mereka dapat datang ke KPU Kota Serang dengan membawa berkas fisik dan surat persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik,” jelas Fahmi.
Fahmi juga menegaskan bahwa prosedur pengajuan perbaikan dokumen bacaleg pada tahap ini hampir sama dengan pengajuan sebelumnya.
Selama 14 hari tersebut, KPU Kota Serang akan menunggu kedatangan para pengurus partai politik yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan LO partai politik. Mereka diharapkan membawa dokumen-dokumen yang telah disebutkan sebelumnya setelah melakukan perbaikan di sistem informasi silon.
Fahmi menjelaskan bahwa KPU Kota Serang akan menerima berkas fisik dan melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen bacaleg yang telah diperbaiki. Tim verifikasi akan memeriksa kelengkapan berkas, termasuk ijazah, surat keterangan tidak pernah dipidana, dan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang telah diunggah.
“Kami akan memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen-dokumen bacaleg mereka. Selama proses ini, KPU Kota Serang akan tetap melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa semua persyaratan administrasi terpenuhi,” ujarnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait