Catat! Hasil Verifikasi Administrasi KPU Kota Serang, 573 Bacaleg Belum Penuhi Syarat

Esa Budaya
M. Fahmi Musyafa, Ketua Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kota Serang

SERANG, iNewsBanten - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang telah menyelesaikan proses verifikasi administrasi bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Pemilihan Umum 2024.

M. Fahmi Musyafa, Ketua Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kota Serang, mengatakan hasil verifikasi administrasi telah diselesaikan pada tanggal 23 Juni 2023.

Fahmi menjelaskan berita acara dan hasil verifikasi administrasi telah disampaikan kepada semua peserta pemilu dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang. Melalui proses verifikasi ini, KPU Kota Serang memverifikasi jumlah bacaleg dari berbagai partai politik di Kota Serang

“Dari jumlah Bacaleg se-Kota Serang dari seluruh partai politik, terdapat sebanyak 695 orang bacaleg. Namun, yang memenuhi syarat administrasi hanya sebanyak 122 orang,” ungkap Fahmi, Senin (26/6/2023). Hal ini berarti terdapat sebanyak 573 Bacaleg yang belum memenuhi syarat atau memerlukan perbaikan dokumen.

Fahmi menjelaskan beberapa kekurangan dokumen yang ditemukan dalam proses verifikasi administrasi tersebut, di antaranya adalah surat keterangan tidak pernah dipidana, tidak mengunggah Kartu Tanda Anggota (KTA), dan tidak mengunggah ijazah.

“Sebagai contoh, bacaleg bernama Silon Fulan SH MH ingin menampilkan gelarnya. Oleh karena itu, ijazah S1 dan S2 miliknya harus diunggah. Jika tidak diunggah, maka statusnya adalah Belum Memenuhi Syarat (BMS). Selain itu, surat keterangan terdaftar sebagai pemilih juga masih banyak bacaleg dari hampir seluruh partai politik yang belum mengunggah, karena saat pendaftaran kemarin banyak yang masih menggunakan tangkapan layar dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) online,” terang Fahmi.

Fahmi menambahkan bahwa 573 bacaleg yang belum memenuhi syarat tersebut akan diberikan waktu untuk memperbaiki dokumen hingga tanggal 9 Juli 2023. Masa perbaikan dokumen bacaleg ini akan berlangsung selama 14 hari, dimulai sejak tanggal 26 Juni.

“Selama 14 hari ini, kami akan menunggu partai politik untuk datang ke KPU Kota Serang. Awalnya, mereka harus mengunggah kekurangan-kekurangan berkas syarat bacaleg melalui sistem informasi silon. Setelah diunggah ke silon, mereka dapat datang ke KPU Kota Serang dengan membawa berkas fisik dan surat persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik,” jelas Fahmi.

Fahmi juga menegaskan bahwa prosedur pengajuan perbaikan dokumen bacaleg pada tahap ini hampir sama dengan pengajuan sebelumnya.

Selama 14 hari tersebut, KPU Kota Serang akan menunggu kedatangan para pengurus partai politik yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan LO partai politik. Mereka diharapkan membawa dokumen-dokumen yang telah disebutkan sebelumnya setelah melakukan perbaikan di sistem informasi silon.

Fahmi menjelaskan bahwa KPU Kota Serang akan menerima berkas fisik dan melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen bacaleg yang telah diperbaiki. Tim verifikasi akan memeriksa kelengkapan berkas, termasuk ijazah, surat keterangan tidak pernah dipidana, dan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang telah diunggah.

“Kami akan memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen-dokumen bacaleg mereka. Selama proses ini, KPU Kota Serang akan tetap melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa semua persyaratan administrasi terpenuhi,” ujarnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network