Kejari Tahan Kepala BPKAD Kabupaten Serang, Dugaan Korupsi Pengadaan Proyek

Erdi

Disinggung mengenai informasi munculnya korban-korban lain dari Sarudin, Farhan mengatakan dirinya tidak bisa memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Saya cuma diberikan mandat untuk mendampingi pak Sarudin dalam proses komunikasi dengan pihak polres. Adapun perkara lain atau mungkin orang-orang yang pernah meminjamkan saya juga tidak tahu sejauh itu,” ucapnya.

Sementara itu, Pengacara Sarudin yakni Pampang Rara mengaku pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

“Penahanan ini kita berusaha hormati kan salah satu upaya pelengkap prosedur yang harus kita hargai, iya (proyek BPKAD-red) kurang lebih seperti itu tahun 2017,” ucap Rara seraya meninggalkan wartawan.

Informasi yang diperoleh kasus ini terjadi ketika Sarudin masih menjabat sebagai Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang pada 2016 lalu. Dirinya diduga melalukan proyek pengadaan langsung berupa mebel di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) serta BPKAD.Saat itu, guna mendapatkan proyek, ia meminta kepada seorang pengusaha asal Pandeglang untuk memberikan uang dengan nominal hingga ratusan juta. Uang itu disanggupi oleh pengusaha yang telah dijanjikan akan memenangkan proyek tersebut.

Namun ketika pengumuman, rupanya sang pengusaha tidak mendapat proyek yang telah dijanjikan. Selang setahun kemudian tepatnya 2017, baru diketahui pemenang dalam proyek pengadaan langsung mebel itu adalah teman dekat dari Sarudin.

Perkara itu kemudian dilaporkan dan diselidiki oleh Sat Reskrim Polresta Serang pada 2018 lalu. Dari rangkaian penyelidikan, penyidik menemukan adanya tindak pidana.

Usai hasil gelar perkara, kasus itu dinaikkan ke tahap penyidikan. Oleh penyidik, ia dijerat Pasal 11 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman pidana terhadap Sarudin dalam kasus tersebut yakni penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, dan atau denda paling sedikit Rp50 juta, dan paling banyak Rp250 juta.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network