Mantan Istri Ketua DPRD Kota Serang Ditahan, Diduga Aniaya Ibu Sendiri

Erdi
(Iilustrasi)

“Informasi dari jaksa, yang bersangkutan melakukan penganiayaan terhadap orangtuanya (ibu kandung),” kata Edwar Kamis (6/7/2023).

Tersangka MI diduga melanggar Pasal 351 KUH Pidana tentang Penganiayaan dan Pasal 170 KUH Pidana tentang Pengeroyokan

351 dan 170 KUHP. “Kita tahan selama 20 hari kedepan,” ujarnya.

Sebelumnya, MI menyandang status tersangka oleh penyidik UPPA Satreskrim Polresta Serang Kota.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network