“Informasi dari jaksa, yang bersangkutan melakukan penganiayaan terhadap orangtuanya (ibu kandung),” kata Edwar Kamis (6/7/2023).
Tersangka MI diduga melanggar Pasal 351 KUH Pidana tentang Penganiayaan dan Pasal 170 KUH Pidana tentang Pengeroyokan
351 dan 170 KUHP. “Kita tahan selama 20 hari kedepan,” ujarnya.
Sebelumnya, MI menyandang status tersangka oleh penyidik UPPA Satreskrim Polresta Serang Kota.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait