CILEGON, iNewsBanten – Tidak memenuhi kuorum. Pasalnya, rapat tersebut hanya dihadiri enam anggota DPRD, rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon batal digelar.
Diketahui, rapat paripurna DPRD Kota Cilegon tersebut dalam rangka agenda persetujuan penetapan Raperda menjadi Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022.
Rapat yang seharusnya digelar pukul 09.00 WIB, tapi harus diundur hingga pukul 11.00 WIB. Bahkan, sidang pun harus diskors sampai dua kali dan akhirnya harus dibatalkan karena jumlah anggota DPRD Kota Cilegon yang hadir tidak sampai setengah, atau hanya enam anggota DPRD Kota Cilegon sehingga jumlah kuota forum (kuorum) belum memenuhi.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
