"Mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 25 huruf b, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setiggi-tingginya Rp1 juta," jelasnya.
Lebih lanjut ia menghimbau kepada para pelaku usaha untuk patuh pada ketentuan yang berlaku dan memastikan alat-alat ukur, timbang, takar, dan perlengkapannya yang digunakan telah ditera dan ditera ulang sesuai ketentuan.
Menurut Moga, pengawasan metrologi legal merupakan ujung tombak dalam menegakkan supremasi hukum bidang metrologi legal di Indonesia sesuai dengan amanat UU Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 36 ayat (1).
“Kementerian Perdagangan melalui Ditjen PKTN melaksanakan amanah UU No 2 Tahun 1981 dalam melakukan pembinaan metrologi legal untuk melaksanakan pengawasan, pengamatan, dan penyidikan terhadap tindak pidana yang telah ditentukan,” pungkasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait