Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskopumperindag) Kabupaten Serang Adang Rahmat mengatakan pihaknya sudah melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Serang.
"Timbangan yang kapasitas 100 ton belum ditera alhamdulillah dari pengawas kita sudah melakukan pengawasan dan sudah di tindak lanjuti oleh Dirjen metrologi perlindungan konsumen," katanya.
Ia mengaku jika tindakan yang dilakukan oleh Dirjen Metrologi berbekal dari laporan yang mereka buat berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan.
"Dari kementrian itu atas informasi dari kita hasil pengawasan dari kita dilaporkan ke pusat karena penindakan harus dari pusat. Kita pengawasan dilakukan satu tahun sekali," jelasnya.
Lebih lanjut ia menegaskan jiga berdasarkan aturan permendag nomor 67 tahun 2018 ada beberapa alat yang wajib ditera salah satunya timbangan karena alat ini digunakan untuk transaksi perdagangan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait