CILEGON, iNewsBanten - Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon intens melakukan sosialisasi pencegahan bahaya korupsi terhadap Pokmas (kelompok masyarakat) yang mengelola kegiatan dana pembangunan wilayah kelurahan (DPWKel) kegiatan tersebut bertempat di Aula Kecamatan Cibeber, Rabu (13/09/2023) Cilegon.
"Sudah enam kecamatan baru kita sosialisasikan bahaya korupsi, dimana kita beri pencerahan mulai dari Camat, Lurah pengurus RT/RW dan Ketua Ketua Pokmas, karena lebih baik kita mencegah dari pada terlibat masalah korupsi, karena dana APBD yang dititipkan kepada Pokmas disemua Kelurahan sangat rawan untuk disalah gunakan," Ucap Kepala Inspektorat Cilegon Mahmudin saat diwawancarai iNewsBanten.
"Terus kita ingatkan agar semuanya sesuai rencana, dan Alhamdulillah hingga saat ini belum ada laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan dari Pokmas dalam penggunaan dana Rp100 juta per RW tersebut," terangnya.
Sementara itu M.Arsyad Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kota Cilegon menjelaskan, Sosialisasi ini merupakan upaya untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pengurus Pokmas di setiap Kelurahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi, dikegiatan ini kita berikan pelarangan dan pemahaman agar dalam menjalankan pembangunan tersebut sesuai RAB dan aturan yang berlaku," Pangkasnya.
Lebih lanjut Arsyad mengatakan, jika ada pengurus pokmas terbukti melakukan tindakan korupsi dalam penggunaan dana Salira DPWKel tersebut pihaknya tidak Segan-segan untuk menindaknya, karena kita sudah sering kali mengingatkan agar tidak korupsi dan jika sampai melanggar bakal kita tindak agar mereka jera," Tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait