“Dari kedua pelaku kami mengamankan barang bukti 2205 butir obat tanpa izin edar, uang diduga hasil penjualan obat sebesar Rp130 ribu dan dua unit handphone milik para pelaku,” kata Ilman, Minggu (17/9/2023).
Saat diinterogasi kedua mengakui bahwa obat tersebut miliknya yang ia beli dari seseorang yang kini masih dilakukan pengembangan. Saat ini keduanya sudah ditahan di Mapolres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 6 tahun 2023, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait