Sekira Kurang 1×24 Jam, Polsek Purwakarta Polres Cilegon Tangkap 2 Remaja Pelaku Pencurian

Mad Sari
Foto: Polsek Purwakarta Polres Cilegon Gelar Conference Pers Terkait Kasus Pencurian. Didampingi AKP Pol. Sigit Darmawan, Kasi Humas Polres Cilegon.

“Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Merek Honda Scoopy warna Biru No.Pol A 4816 WS berikut dengan buah BPKB, satu tas ransel warna merah, satu buah Sweater warna abu abu motif loreng hitam, 18 Hand Pone (HP) berbagai merek hasil curian,” jelas Iwan.

Kemudian atas kejadian tersebut korban (Salimudin_red) mengalami kerugian Rp 30.000,000,- (tiga puluh juta rupiah).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Kedua pelaku pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana ayat (1) butir 4 dan 5 dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, Tutupnya.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network