Banyak yang Tertipu Pinjaman Online? Berikut 6 Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal

Rina Anggraeni
Ilustrasi Pinjaman Online (doc istimewa)

3. Bunga dan denda

Pinjaman online legal yang terdaftar di OJK, Anda bisa mengetahui keterbukaan informasi tentang bunga, dan denda maksimal yang dapat dikenakan kepada Pengguna.

Sedangkan untuk pinjaman online ilegal biasanya lebih tidak transparan dan kerap mengenakan biaya dan denda yang sangat besar.

4. Penagihan

Pinjaman online ilegal cenderung melakukan penagihan dengan cara- cara yang kasar, mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum. Sedangkan Tenaga penagih pada Fintech Lending yang terdaftar/berizin dari OJK wajib mengikuti sertifikasi atau aturan tenaga penagih yang dilakukan oleh AFPI.

5. Pengaduan konsumen

Ciri dari pinjaman online ilegal biasanya tidak menanggapi pengaduan Penggunanya dengan baik. Sedangkan pinjaman online yang legal akan menyediakan sarana pengaduan Pengguna dan wajib menindaklanjuti pengaduan serta melaporkan tidak lanjutnya kepada OJK. Selain itu, Pengguna juga dapat menyampaikan pengaduan melalui AFPI, dan OJK.

6. Mengakses data pribadi

Biasanya, aplikasi pinjaman online ilegal akan meminta akses kepada seluruh pribadi yang ada di dalam handphone Pengguna yang kemudian disalahgunakan untuk melakukan penagihan.

Sedangkan pinjaman online legal yang terdaftar/berizin OJK hanya diizinkan mengakses Camera, Microphone, dan Location (CEMILAN) pada handphone Pengguna.

Artikel ini telah tayang dengan judul https://economy.okezone.com/read/2023/10/03/622/2894112/6-cara-membedakan-pinjol-legal-dan-ilegal

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network