Panwascam Mancak Gelar Sosialisasi Netralitas ASN dan Pelanggaran kampanye Pemilu Serentak 2024

Chaerul
Panwascam Mancak Gelar Sosialisasi Netralitas ASN dan Pelanggaran kampanye Pemilu Serentak 2024(foto istimewa)

SERANG, iNewsBanten - Dalam rangka persiapan (Pemilu) Pemilihan Umum Serentak 2024, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Mancak mengadakan Sosialisasi netralitas ASN dan pelanggaran kampanye yang bertempat di Aula kantor Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, ,Kamis (12/10/2023).

Ketua Panwascam Asep Ismatulloh mengatakan, hari ini kami dari panwascam mengadakan sosialisasi Netralitas ASN dan tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 dan tentang Kampanye dengan dasar hukum.

"Sosialisasi ini berdasarkan Dasar Hukum yang disebutkan tadi,terkait netralitas ASN, tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024,dan pelanggaran Kampanye, dimana dalam sosialisasi Pemateri tentang Netralitas ASN sebagai Pemateri dari Divisi Penanganan pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Panwascam yaitu Rohman, dan adapun Pemateri ke 2 Tentang Pelanggaran Kampanye disampaikan oleh Divisi Hukum, Pencegahan, partipasi Masyarakat dan Humas(HPPH) Panwascam yaitu Sarwani," Ucapnya.

Lanjut Asep, Kegiatan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran akan sikap netral ASN dalam menghadapi tahun politik.

Pada prinsipnya netralitas ASN sudah diatur dalam Undang-Undang no.5 tahun 2014, disebutkan bahwa aparatur sipil negara harus memiliki asas netralitas, seperti tidak memberikan dukungan kepada pasangan calon tertentu, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah kecamatan Mancak dapat menerapkannya dilapangan, serta diharapkan pemilu tahun 2024 dapat berjalan lancar, aman, tertib dan kondusif. 

"Sosialisasi ini ASN lebih paham tentang pelanggaran Pemilu terkait Netralitas ASN sesuai undang Undang atau aturan yang berlaku sehingga bisa meminimalisir terjadinya pelanggaran Pelanggaran dalam Pemilu, yang di lakukan oleh ASN sehingga pemilu tahun 2024 dapat berjalan lancar, aman, tertib dan kondusif, apabila terdapat ASN yang melanggar batasan tersebut, maka Panwascam akan mengambil tindakan tegas sesuai undang undang yang berlaku," Tutupnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network