Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Kapolsek, pelaku diancam dengan pasal pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ke (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara.
“Dalam kasus ini barang bukti yang kami amankan berupa satu bilah golok dan serangka kayu. Pelaku diancam dengan Pasal 351 ayat 2 ancamannya 5 tahun,” jelasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait