Perselisihan Tanah, Dua Bersaudara di Picung Pandeglang Saling Bacok

Erdi
Terkait Perselisihan tanah dua bersaudara saling bacok di Kampung Ganggaeng, RT 004 RW 008, Desa Ganggaeng, Kecamatan Picung, Kabupaten pandeglang (ilustrasi okezone)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Kapolsek, pelaku diancam dengan pasal pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ke (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara.

“Dalam kasus ini barang bukti yang kami amankan berupa satu bilah golok dan serangka kayu. Pelaku diancam dengan Pasal 351 ayat 2 ancamannya 5 tahun,” jelasnya.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network