Kadis DPMDT dan 3 Rekannya Dijebloskan ke Penjara, Keluarga Histeris

Jimi Irawan
Foto: Keluarga Tersangka Histeris (Tangkapan layar/list).

iNews Banten - Pada senin 23 Oktober 2023. Kepala Dinas Pemberdayaan Desa dan Transmigrasi (DPMDT) Lampung Utara, Abdurrahman beserta tiga rekannya ditahan Kejaksaan Negeri Kotabumi.

Mereka terjerat kasus dugaan gratifikasi Bimbingan Teknis Pra Tugas 202 Kepala Desa se-Lampura Tahun 2022 lalu.

Dalam proses penahanan di Kejari, tangis histeris istri mengiringi penahanan empat tersangka kasus dugaan gratifikasi bimbingan teknik (bimtek) kepala desa. Berkas perkara ini sudah P-21 sehingga Polda Lampung melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

Empat tersangka digiring dari Ruang Pemeriksaan Kejari Lampung Utara menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi merah setelah berkas perkara diteliti selama enam jam. Mereka dijebloskan ke Rutan Kotabumi. Istri dan keluarga tersangka sontak menangis histeris.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network