Kadis DPMDT dan 3 Rekannya Dijebloskan ke Penjara, Keluarga Histeris

Jimi Irawan
Foto: Keluarga Tersangka Histeris (Tangkapan layar/list).

Abdurahman merasa diperas Rp1,5 miliar oleh oknum polisi. Kompol M Hendrik enggan berkomentar. Dirinya hanya fokus dalam penanganan berkas perkara bimtek kades tersebut.

"Kami hanya fokus pada  proses perkara ini dan kami limpahkan ke Kejaksaan setelah dinyatakan lengkap. Soal itu (isu pemerasan) no coment," ujar Kompol Hendrik.

Kasus bimtek kades mencuat sejak Rabu 27 April 2022. Dua petinggi Dinas PMDT Lampung Utara ditetapkan menjadi tersangka dugaan menerima fee dari perusahaan penyelenggara bimtek dengan anggaran Rp1,5 miliar. Anggaran miliaran rupiah itu terkumpul dari 202 kepala desa dengan setoran masing-masing Rp7,5 juta per orang. Abdurrahman mengakui penerimaan Rp30 juta dari penyelenggara bimtek untuk operasional. Bimtek berlangsung di Hotel Horison Bandarlampung, 26-27 Maret dan Jawa Barat, 28-31 Maret 2022.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network