Kadis DPMDT dan 3 Rekannya Dijebloskan ke Penjara, Keluarga Histeris

Jimi Irawan
Foto: Keluarga Tersangka Histeris (Tangkapan layar/list).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara Guntoro Janjang menjelaskan empat tersangka kasus dugaan gratifikasi bimtek kepala desa terpilih tahun anggaran 2022 yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi (PMDT) Lampung Utara Abdurahman, dua pegawai dinas Ismirham Adi Saputra dan Ngadiman serta rekanan Nanang Rekanan dari CV Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa.

"Setelah kami teliti kurang lebih selama 4 jam berkas telah lengkap. Dan secepatnya akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Bandarlampung untuk disidangkan. Untuk terdangka kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan," kata Kasi Intel Guntoro Janjang, Senin (23/10/2023). Dikutip dari iNews.id.

Kanit II Subdit III Tipikor Polda Lampung Kompol M Hendrik bersama anggota melimpahkan empat tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara karena berkas perkara sudah lengkap.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network