Tok! Hakim Vonis Mati 8 WNA Iran Kasus Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu

Esa Budaya
(foto ilustrasi).

Dalam vonis yang dibacakan oleh hakim kedelapan terdakwa warga negara Iran ini dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 Undang - Undang tentang narkotika dan dijatuh hukuman mati.

Dan hal yang memberatkan ke delapannya adalah mereka bersama sama sebagai perantara penyelundupan sabu dan merupakan jaringan internasional.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network