Dalam vonis yang dibacakan oleh hakim kedelapan terdakwa warga negara Iran ini dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 Undang - Undang tentang narkotika dan dijatuh hukuman mati.
Dan hal yang memberatkan ke delapannya adalah mereka bersama sama sebagai perantara penyelundupan sabu dan merupakan jaringan internasional.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
