SERANG, iNewsBanten - Sidang vonis delapan warga negara asing asal (WNA) Iran terdakwa kasus penyelunduran 319 narkotika jenis sabu di perairan Banten, digelar di Pengadilan Negeri Serang, Jumat (27/10/2023).
Kedelapan warga negara Iran itu dijatuhi hukungan mati oleh hakim majelis Pengadilan Negeri Serang setelah terbukti menyelundupkan 319 kilogram sabu-sabu.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
