Tok! Hakim Vonis Mati 8 WNA Iran Kasus Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu

Esa Budaya
(foto ilustrasi).

SERANG, iNewsBanten - Sidang vonis delapan warga negara asing asal (WNA) Iran terdakwa kasus penyelunduran 319 narkotika jenis sabu di perairan Banten, digelar di Pengadilan Negeri Serang, Jumat (27/10/2023).

Kedelapan warga negara Iran itu dijatuhi hukungan mati oleh hakim majelis Pengadilan Negeri Serang setelah terbukti menyelundupkan 319 kilogram sabu-sabu.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network