Hal serupa juga diungkapkan oleh Kasipidum Kejari Serang Ronny Bona Tua Hutagalung pikir-pikir terlebih dahulu “Kita pikir-pikir dahulu,” pungkasnya.
Sebelumnya, tujuh WNA tersebut di tuntut hukuman mati dan satu orang seumur hidup oleh Jaksa penuntut umum karena menyelundupkan 319 kilogram sabu-sabu.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
