Tok! Hakim Vonis Mati 8 WNA Iran Kasus Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu

Esa Budaya
(foto ilustrasi).

Hal serupa juga diungkapkan oleh Kasipidum Kejari Serang Ronny Bona Tua Hutagalung pikir-pikir terlebih dahulu “Kita pikir-pikir dahulu,” pungkasnya.

Sebelumnya, tujuh WNA tersebut di tuntut hukuman mati dan satu orang seumur hidup oleh Jaksa penuntut umum karena menyelundupkan 319 kilogram sabu-sabu.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network