Sementara itu kuasa hukum kedelapan WNA Iran Santi Wildaniah mewakili mereka mengatakan pikir-pikir dulu untuk melalukan upaya hukum banding.
“Pikir-pikir dulu,” kata Santi ditemui di Pengadilan Negeri Serang.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
