Dia menyebut, penindakan penilangan yang dilakukan karena kendaraan roda dua itu tanpa nomor polisi, knalpot tidak standar, lawan arah dan tidak menggunakan helm
Baca Juga:
"Dan banyak yang menggunakan kendaraan itu dibawah umur, paling banyak roda dua," ucap Fery. Rabu, 8 November 20232
Selain itu, kata Fery, pihaknya juga melakukan teguran secara simpatik kepada pengendara motor sebanyak 285 kali. Lalu, ada Penegakkan Hukum (Gakkum) melalui tilang elektronik sebanyak 60 kali.
Editor : Mahesa Apriandi
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
